Polisi Gagalkan Peredaran 40 Ribu Pil Double L di Mojokerto, Dua Pengedar Dibekuk Saat Transaksi

Beberapa barang bukti yang diamankan Satresnarkoba polres mojokerto dari tersangka.(dok.humas)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto menggagalkan peredaran puluhan ribu pil Double L yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Puri, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 40 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 40 botol plastik siap edar. Jumlah itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar kasus peredaran pil koplo yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto tahun ini.

banner 325x300

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kecamatan Puri.

Dua tersangka yang diamankan yakni RAA (27) dan EDK (21), keduanya warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Petugas berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli sekaligus mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L,” ujar AKP Eriek Triyasworo, Sabtu (23/5/2026).

Selain ribuan pil Double L, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat terlarang tersebut. Di antaranya dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, puluhan ribu pil Double L itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok utama tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di Mojokerto.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 21 ayat (1) KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

AKP Eriek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Mojokerto.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang,” tegasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *