Pasuruan,lensaindo.id – Upaya seorang pria lanjut usia menyembunyikan bisnis haramnya di kawasan lereng Gunung Bromo akhirnya berakhir di tangan polisi. Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran sabu di wilayah terpencil Kecamatan Lumbang dan menangkap seorang petani berusia 63 tahun yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 4,008 gram yang disembunyikan di tempat tak terduga.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil evaluasi sejumlah penangkapan sebelumnya yang mengarah pada masuknya jaringan peredaran sabu ke wilayah pegunungan Lumbang.
“Dari beberapa pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya, kami menemukan pola bahwa peredaran sabu mulai bergerak ke wilayah Kecamatan Lumbang. Informasi itu kemudian kami dalami hingga mengarah kepada tersangka SYR,” kata AKP Ali Sadikin saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, proses pengungkapan tidak mudah. Lokasi rumah tersangka berada di kawasan lereng Bromo dengan akses jalan yang cukup ekstrem, dipenuhi tanjakan, turunan tajam, tikungan, serta kawasan hutan yang panjang.
Untuk memastikan informasi tersebut, satu anggota Satresnarkoba bahkan harus menyamar dan tinggal di rumah warga selama sehari penuh guna mengawasi aktivitas tersangka.
“Karena lokasi cukup sulit dijangkau, anggota kami melakukan penyamaran dan pengintaian secara langsung. Setelah keberadaan tersangka dan barang bukti dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba berangkat menuju Desa Watu Lumbung. Setibanya di lokasi, polisi langsung menggerebek rumah tersangka.
Namun saat diperiksa, SYR berupaya mengelabui petugas. Ia bersikeras tidak pernah menjual maupun menggunakan sabu.
“Tersangka sangat tidak kooperatif. Dia menyangkal semua tuduhan dan mengaku tidak pernah memakai apalagi menjual sabu,” jelas Ali.
Meski demikian, kejelian petugas akhirnya membongkar kebohongan tersebut. Polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam ikatan gorden jendela rumah.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket sabu yang disimpan di balik ikatan gorden. Barang bukti itu sengaja disembunyikan agar tidak mudah ditemukan,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, dompet, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SYR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKP Ali Sadikin menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di daerah pegunungan maupun pelosok. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(erick)


















