Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Pembobol Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Pelaku pembobolan minimarket ditrowulan saat diinterogasi oleh anggota satreskrim polres mojokerto.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Aksi nekat seorang residivis pencurian di Kabupaten Mojokerto berakhir cepat. Setelah membobol minimarket dengan cara merusak atap dan dinding gudang, pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Mojokerto kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, ditangkap polisi usai melakukan pencurian di Alfamart Jalan Raya Mojopahit No. 149, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Senin (4/5/2026) dini hari.

banner 325x300

Dalam aksinya, YA masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok bangunan sebelum merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil. Setelah berhasil masuk ke area gudang, pelaku kembali menjebol dinding gipsum karena pintu gudang terkunci.

Dari dalam toko, YA kemudian menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek yang disimpan di area kasir.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera CCTV minimarket.

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku,” ujar AKP Aldhino.

Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 09.30 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jombang pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok hasil curian, sweater ungu, celana pendek, tas selempang, pisau lipat, hingga sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi.

Polisi mengungkap, YA bukan kali pertama masuk penjara. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan hukuman 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun penjara pada 2024 dalam kasus serupa.

“Ini merupakan aksi ketiganya. Pengakuannya, hasil pencurian akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik usaha dan minimarket agar memperketat sistem keamanan, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi aksi pencurian serupa.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *