Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyok di Gondang hingga ke Pulau Bali

Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Mojokerto memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pengeroyokan di gondang saat pers rilis.(foto:erick)
banner 120x600

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pria pelaku pengeroyok seorang pemuda di Jalan Raya Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Satu orang pelaku sempat melarikan diri ke Bali.

 

banner 325x300

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kedua tersangka berinisial AGS (31) dan ALF (27). Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap AS (20), warga Kecamatan Jatirejo.

 

“Kasus ini berawal saat korban bersama kedua adiknya melintas di Jalan Raya Pugeran setelah mencari makan di wilayah Kecamatan Gondang,” ungkap Kompol Grandika dalam pers rilis, Selasa (22/9/26).

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat perjalanan pulang, korban melihat rombongan konvoi dari arah barat, lalu menepi ke pinggir jalan.

 

Namun, sejumlah orang dari rombongan tersebut menghampiri AS dan kedua adiknya. Dalam kejadian itu, AGS dan ALF diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

 

AGS disebut memukul pipi kanan atau bagian bawah mata kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Sementara ALF diduga memukul leher kiri korban satu kali.

 

 

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait pengeroyokan tersebut. Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto kemudian memeriksa AGS, yang sebelumnya diamankan anggota Polsek Gondang.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ALF sebagai tersangka lain. Petugas kemudian memburu ALF setelah mengetahui bahwa dia melarikan diri ke Bali.

 

“Tim Unit Jatanras berhasil menangkap ALF di Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA,” ungkap Kompol Grandika.

 

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol S-4388-TH beserta STNK dan kunci, kalung emas dalam kondisi putus sepanjang sekitar 52 sentimeter, kaos hitam sobek, serta celana panjang hitam.

 

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Redmi A7 Pro warna Mist Blue saat menangkap ALF di Bali.

 

Akibat perubahan edua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman tujuh tahun penjara.(erick)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *