Mojokerto,lensaindo.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke Jawa Timur. Pada Rabu (23/9/2026), penyidik menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto untuk mencari bukti tambahan dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik masih berada di lokasi untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti tambahan yang dapat membantu memperjelas konstruksi perkara. Hingga sekitar pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
KPK belum membeberkan secara rinci barang bukti yang dicari maupun hubungan spesifik Kantah Kota Mojokerto dengan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi penyidikan.
Penggeledahan di Kota Mojokerto menambah daftar lokasi yang disisir KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sehari kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan kediaman salah satu tersangka.
Penyidik juga menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Kini, penyidik mendatangi Kantah Kota Mojokerto untuk mencari bukti yang dinilai relevan dengan penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Para tersangka yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan layanan pertanahan, termasuk permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Pendalaman tersebut mencakup layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Meski telah menggeledah Kantah Kota Mojokerto, KPK belum mengungkap barang bukti yang dicari maupun kaitan khusus kantor tersebut dengan perkara dugaan suap HGB.
Penyidik masih melanjutkan penggeledahan dan mengumpulkan bukti untuk menelusuri alur perkara. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah proses di lapangan selesai.
Masuknya Kantah Kota Mojokerto dalam rangkaian penggeledahan menandai bertambahnya lokasi yang didatangi penyidik dalam upaya melengkapi pembuktian kasus dugaankorupsi di lingkungan ATR/BPN.(erick)
















