Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mojokerto Jumat (16/5), sore.
Tersangka Indah Kusrini (50), warga Kecamatan Kranggan, Kota diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Niaga, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 3,42 gram, satu unit handphone merk Realme warna merah, satu dompet warna coklat, serta beberapa lembar kertas putih yang digunakan untuk membungkus sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial “Mas”, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Mojokerto dan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang terlibat,” tegas IPTU Eriek, Sabtu (17/5/25).
Atas perbuatannya Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mojokerto berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(erick)