Mojokerto,lensaindo.id – Iming-iming menjadi karyawan tetap di perusahaan ternama berujung petaka bagi sejumlah warga. Alih-alih memperoleh pekerjaan di PT Ajinomoto dan PT Motasa, mereka justru kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah setelah menjadi korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IS (60), H (49), dan FN (30). Ketiganya diduga menipu para korban dengan total kerugian mencapai Rp630,5 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima dari para korban yang mengaku dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto dan PT Motasa setelah menyerahkan sejumlah uang.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total kerugian para korban mencapai Rp630,5 juta,” ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (7/8/26).
Menurut Aldhino, aksi tersebut berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025 di Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal berbeda. Untuk dijanjikan bekerja di PT Ajinomoto, korban diminta membayar hingga Rp250 juta, sedangkan calon pekerja di PT Motasa diminta menyetor antara Rp7 juta hingga Rp9 juta.
“Dana itu disebut sebagai biaya agar korban bisa diterima menjadi karyawan tetap. Namun setelah seluruh uang diserahkan, para korban tidak pernah dipanggil maupun diterima bekerja sesuai yang dijanjikan,” jelasnya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa uang yang diterima Imam Syafi’i dan Husriatin kemudian ditransfer ke rekening milik Febrilla Nelda.
AKP Aldhino menegaskan, hasil pendalaman penyidik memastikan bahwa Febrilla Nelda tidak memiliki kewenangan maupun hubungan dengan proses rekrutmen karyawan PT Ajinomoto maupun PT Motasa.
“Yang bersangkutan juga mengakui menerima transfer uang dari tersangka Imam Syafi’i dengan total Rp630,5 juta. Uang tersebut berasal dari para korban yang dijanjikan bisa masuk bekerja di PT Ajinomoto dan PT Motasa,” terangnya.
AKP Aldhino menjelaskan, proses penyidikan sempat mengalami kendala karena Febrilla Nelda dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Juni 2026.
Setelah dilakukan pelacakan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah berpindah ke Desa Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto kemudian berangkat ke Sumatera Barat dan berhasil mengamankan Febrilla pada 26 Juli 2026 untuk dibawa ke Mojokerto menjalani pemeriksaan.
Sementara dua tersangka lainnya, Imam Syafi’i dan Husriatin, diamankan penyidik pada 29 Juli 2026 setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya rekening koran, slip transfer bank, kwitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, surat kesanggupan pengembalian uang, daftar calon tenaga kerja, kartu ATM, hingga sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang dilakukan para korban kepada para tersangka.
AKP Aldhino mengungkapkan jumlah korban diduga masih akan terus bertambah. Hal itu berdasarkan sejumlah nama yang ditemukan penyidik dalam dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Mojokerto,” tegasnya.
Selain mengatasnamakan PT Ajinomoto dan PT Motasa, penyidik juga menemukan dugaan modus serupa yang menggunakan nama PT Kapal Api di Sidoarjo dan masih terus didalami.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi berkas perkara, menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” pungkas AKP Aldhino Prima Wirdhan.(erick)


















