banner 325x300

FPU Desak Menag Segera Tetapkan Rektor Definitif UINSA Surabaya: Jangan Biarkan Kampus Terlalu Lama Hidup dalam Bayang-Bayang Plt

Koordinator FPU, Dr. Suhermanto Ja'far saat berikan keterangan kepada wartawan.(foto:lief)
banner 120x600

Surabaya,lensaindo.id – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya kembali menghadapi persoalan klasik dalam sebuah institusi pendidikan tinggi besar: ketika jabatan strategis membutuhkan kepastian, yang hadir justru ketidakpastian.

Forum Penyelamat UINSA (FPU) mendesak Menteri Agama Ri, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, segera memberikan kepastian mengenai pengangkatan dan pelantikan Rektor definitif UINSA Surabaya.
Bagi FPU, ketidakjelasan mengenai pucuk kepemimpinan bukan sekadar persoalan administratif yang dapat disimpan di dalam laci birokrasi.

banner 325x300

Ketidakpastian tersebut berpotensi merembet ke berbagai aspek tata kelola universitas, mulai dari stabilitas organisasi, pengambilan keputusan strategis, pelayanan akademik, pengelolaan sumber daya, hingga kepercayaan sivitas akademika. Desakan tersebut disampaikan FPU melalui surat terbuka kepada Menteri Agama RI tanggal 8 Agustus 2026.

Forum yang mengatasnamakan mewakili alumni, sivitas akademika, serta warga Nahdlatul Ulama yang peduli terhadap UINSA tersebut sekaligus menyatakan menolak keras pengangkatan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA untuk periode berikutnya.

FPU Pertanyakan Mengapa Kepastian Rektor Tak Kunjung Hadir

Koordinator FPU, Dr. Suhermanto Ja’far, menyatakan bahwa proses pengisian jabatan Rektor UINSA sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan kelembagaan, termasuk proses di tingkat Senat Universitas serta penyampaian nama calon kepada Kementerian Agama.

Atas dasar itu kata Dr. Herman, FPU mempertanyakan mengapa hingga kini belum terdapat kepastian mengenai sosok yang akan memimpin UINSA secara definitif.

“UINSA membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan memimpin universitas secara definitif, bukan ketidakpastian kepemimpinan yang berkepanjangan, lontar Dr. Herman.

Bagi FPU, sebuah perguruan tinggi tidak semestinya terlalu lama berjalan dengan status kepemimpinan sementara.

Sebab, kampus bukan sekedar gedung, ruang kuliah, atau mesin administrasi yang dapat berjalan otomatis. Di dalamnya terdapat ribuan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, program akademik, anggaran, penelitian, pelayanan publik, serta masa depan institusi yang membutuhkan arah kepemimpinan yang jelas.

Karena itu, FPU meminta Kementerian Agama memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat persoalan administratif, hukum, maupun kelembagaan yang menyebabkan proses penetapan dan pelantikan Rektor definitif belum dapat diselesaikan.

Menurut FPU, kata Dr. Herman transparansi menjadi penting agar ketidakpastian tidak berkembang menjadi ruang spekulasi. Sebab, ketika birokrasi tidak memberikan penjelasan, ruang kosong tersebut hampir selalu diisi oleh rumor, prasangka, dan berbagai tafsir dari warga kampus.

Plt Rektor Jangan Berubah Menjadi Norma Baru

FPU juga menyoroti mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) yang menurut mereka semestinya ditempatkan sebagai instrumen transisi, bukan menjadi pola kepemimpinan yang berlangsung tanpa kepastian batas waktu.

Karena itu, mereka meminta Kementerian Agama tidak terus memperpanjang kepemimpinan sementara melalui pergantian Plt apabila secara administratif maupun hukum tidak terdapat hambatan untuk menetapkan Rektor definitif.

Bagi FPU, menurut Dr. Herman, Plt Rektor memiliki fungsi menjembatani masa transisi. Ia bukan semestinya menjadi jawaban permanen atas persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengangkatan pejabat definitif.

Dengan kata lain, jangan sampai status sementara justru menjadi permanen secara rasa, sementara kepastian definitif terus berjalan di lorong birokrasi yang entah kapan ujungnya.

FPU Tolak Keras Akh. Muzakki Kembali Jadi Rektor

Selain mendesak percepatan penetapan Rektor definitif, Dr. Herman menyebut FPU secara terbuka menyatakan menolak keras apabila Prof. Akh. Muzakki kembali diangkat sebagai Rektor UINSA.

FPU menegaskan bahwa sikap tersebut, menurut mereka, bukan lahir dari persoalan pribadi, melainkan merupakan bentuk evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola universitas selama periode sebelumnya.

Sejumlah aspek yang menjadi sorotan FPU meliputi pelayanan akademik, pelaksanaan program, tata kelola jabatan, fasilitas kampus, pelayanan mahasiswa, serta kenyamanan dosen dan tenaga kependidikan.

Lanjut Dr. Herman, FPU juga mengaku menerima berbagai aspirasi dari kalangan sivitas akademika mengenai pelaksanaan wisuda, penggunaan mekanisme Plt pada sejumlah jabatan struktural, fasilitas dan keamanan kampus, perpustakaan, parkir, hingga berbagai kebijakan administratif lainnya.

Namun demikian, menurut Dr. Herman, FPU tidak menutup mata bahwa berbagai persoalan tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan evaluasi secara objektif.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa FPU tidak ingin kritik berhenti pada panggung opini atau asumsi. Mereka meminta agar setiap persoalan diuji melalui mekanisme kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rekam Jejak Diminta Jadi Dasar Penentuan Rektor

Karena itu, FPU meminta Kementerian Agama menjadikan sejumlah parameter penting sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan Rektor UINSA.

Parameter tersebut antara lain rekam jejak kepemimpinan, integritas, kompetensi akademik, kepatutan administratif, serta aspek hukum.

Bagi Dr. Herman, jabatan Rektor merupakan posisi strategis yang tidak cukup ditentukan hanya oleh kemampuan akademik atau popularitas seseorang. Rektor membutuhkan legitimasi kelembagaan, kapasitas manajerial, integritas, kemampuan membangun komunikasi, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan akademik dan tata kelola birokrasi.
Dr. Herman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi seseorang melalui opini publik.

Apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan calon tertentu, mereka meminta Kementerian Agama melakukan verifikasi secara transparan dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Dr. Herman menginginkan proses seleksi dan pengangkatan Rektor tidak berubah menjadi pengadilan opini, tetapi juga tidak menjadi proses administratif yang steril dari pemeriksaan rekam jejak.

UINSA Diminta Steril dari Intervensi Politik
Dalam surat terbukanya, Dr. Herman mewakili FPU juga meminta agar proses pengangkatan Rektor UINSA dijauhkan dari intervensi kepentingan politik praktis, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Agama.
Mereka berharap pemilihan pimpinan UINSA benar-benar didasarkan pada kepentingan akademik, profesionalitas, integritas, serta kemaslahatan institusi.

Dr. Herman juga meminta seluruh kebijakan strategis di lingkungan UINSA dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.

“UINSA harus tetap menjadi rumah ilmu, bukan instrumen mobilisasi kepentingan politik,” tegas Dr. Herman.

Pernyataan tersebut menjadi garis merah yang ingin ditegaskan FPU bahwa kampus harus tetap menjadi ruang produksi pengetahuan dan peradaban, bukan arena tarik-menarik kepentingan yang membuat kepentingan akademik berada di kursi belakang.

Siap Bawa Aspirasi ke DPR hingga Ombudsman

FPU menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme konstitusional dan kelembagaan.
Selain membuka ruang dialog, mereka menyebut kemungkinan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, Ombudsman RI, maupun menempuh mekanisme hukum dan administrasi apabila diperlukan.

Langkah tersebut, menurut FPU, bukan dimaksudkan sebagai upaya menciptakan kegaduhan baru di lingkungan kampus, melainkan sebagai mekanisme kontrol apabila proses penyelesaian persoalan kepemimpinan UINSA tidak mendapatkan kepastian.

Pada akhirnya, desakan FPU berangkat dari satu persoalan yang sederhana tetapi fundamental: siapa yang memimpin UINSA dan atas dasar legitimasi apa kepemimpinan tersebut dijalankan.

Menurut FPU, kepastian kepemimpinan merupakan bagian penting dari kesehatan tata kelola perguruan tinggi. Kampus membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi, profesionalitas, transparansi, integritas, serta kepercayaan sivitas akademika.

Karena itu, desakan tersebut ditujukan untuk menjaga marwah akademik UINSA, sekaligus memastikan universitas memiliki kepemimpinan yang legitimate, profesional, transparan, dan mampu memperoleh kembali kepercayaan sivitas akademika.

Sebab pada akhirnya, kampus sebesar UINSA tidak boleh terlalu lama berjalan dalam mode ‘sementara’. Dunia akademik membutuhkan kepastian untuk bergerak; sementara birokrasi yang terlalu lama menggantung hanya akan membuat masa depan institusi ikut menunggu.(red⁶⁹)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *