Ribuan Pil Berlogo Y Gagal Edar, Kurir Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Ribuan pil berlogo Y diamankan satresnarkoba polres mojokerto.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menggagalkan peredaran obat terlarang. Kali ini, petugas menangkap seorang kurir yang membawa ribuan pil berlogo Y di wilayah Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jumat (16/5/25) malam.

Petugas mengamankan seorang pria bernama Bagas Zulkarnaian (20), warga Surabaya, sekitar pukul 22.30 WIB. Bagas yang berprofesi sebagai kurir daring ini kedapatan membawa 3.000 butir pil berlogo Y yang dikemas dalam tiga botol plastik berwarna putih.

banner 325x300

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo, satu kantong plastik hitam, dan sepeda motor Mio GT warna merah dengan nomor polisi L 4727 CG yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyebut bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, Bagas mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Jarwo, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Mojokerto. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik peredaran pil berlogo Y ini,” tegas IPTU Eriek Minggu (18/5/25)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan obat tanpa izin dan keahlian farmasi.

Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, menahan tersangka, serta melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *