Mojokerto,lensaindo.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Mojokerto, Rabu (21/5/25).
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara, yang terdiri dari 8 perkara orang dan harta benda (Oharda), 17 perkara ketertiban umum, dan 14 perkara narkotika.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari perkara yang telah diputus pengadilan sejak Januari hingga April 2025. Kami wajib melaksanakan pemusnahannya,” tegas Kajari.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 80,66 gram sabu, 10.032 butir pil Double L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional, 50 pak kosmetik ilegal, dan 2 unit ponsel.
Kejaksaan menggunakan berbagai metode pemusnahan sesuai jenis barang, seperti dibakar, diblender, dipukul, direndam air, hingga ditimbun, untuk memastikan barang-barang itu tidak bisa disalahgunakan kembali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Dandim 0815 Letkol Inf Rully Noriza, serta perwakilan dari BNN Kabupaten Mojokerto.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan barang bukti ilegal,” ujar Endang.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menunjukkan konsistensi dalam mendukung sistem hukum yang bersih dan berintegritas.(erick)