Satresnarkoba Bongkar Peredaran Ribuan Pil Haram di Mojokerto

M Zainur Rofiq alias pencet saat di interogasi di ruang penyidik Satrenarkoba polres mojokerto.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Mojokerto kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria berinisial M. Zainur Rofiq alias Penceng (45), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Minggu (25/5/25) siang.

Petugas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya langsung menggerebek lokasi dan menemukan ribuan butir pil terlarang yang disimpan dalam plastik dan kotak kardus.

banner 325x300

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 7.000 butir pil Double L, 2.000 butir pil berlogo Y, 2 plastik kresek warna hitam, 1 kotak kardus warna coklat, 1 unit handphone merek Oppo beserta SIM card dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru-putih.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H.  menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“E ini adalah pemasok utama pil Double L dan pil Y untuk tersangka. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas IPTU Eriek.

Zainur Rofiq mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali menerima kiriman pil dari E dan mendistribusikannya ke sejumlah pembeli di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. “Motifnya murni ekonomi, tapi apa pun alasannya, ini adalah kejahatan serius yang bisa merusak generasi muda,” tambahnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta tanpa keahlian di bidang kefarmasian.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan mereka.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *