lensaindo.id – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan anak. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (25/09/2024) setelah menerima laporan dari warga.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama,” ujar Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.
Dalam konferensi pers, AKP Rudi Zaeny menjelaskan bahwa korban adalah anak sambung (14) dari pelaku AYN (34). Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Dengan iming-iming hadiah berupa HP baru, pelaku berhasil melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mojokerto.Pelaku kini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah,” pungkas AKP Rudi Zaeny