Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Tahura Raden Soerjo

oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

lensaindo.id – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap DA (36), pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kawasan Blok Lemah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet.

Korban, AM (37), seorang Sales Promotion Girl (SPG) dibunuh oleh DA yang merupakan teman dekatnya. DA ditangkap di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, setelah hampir dua pekan melarikan diri.

banner 325x300

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari hilangnya mobil milik korban Suzuki Baleno yang dibawa kabur oleh pelaku setelah pembunuhan.

“Kendaraan korban ditemukan di tepi jalan di wilayah Sragen, Jawa Tengah, dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer menuju Brebes dan Purwodadi, hingga akhirnya ke luar pulau,” jelas AKBP Ihram Kustarto.

Pelaku DA, yang merupakan warga Sisalam, Brebes, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh tim kepolisian setelah pengejaran intensif. Saat ditangkap di sebuah gubuk di kebun sawit Rokan Hilir, Riau, DA melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban. Korban dan pelaku **saling mengenal melalui media sosial, dan hubungan tersebut berujung pada niat jahat pelaku, jelasnya

“Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi pembunuhan berencana ini dan berniat mengambil barang-barang milik korban,” tambah AKBP Ihram Kustarto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang membawa ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Beberapa barang bukti, termasuk mobil Suzuki Baleno abu-abu, satu unit handphone merk Samsung, sebuah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga cincin, dua kartu ATM, uang tunai Rp 700 ribu, dan satu topi merk New Era, sudah diamankan dari tangan pelaku, pungkas Ihram Kustarto.

Setelah berhasil ditangkap, DA dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Pelaku mengakui semua tindakannya dan saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.(eSt)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *