25 Pengedar Diringkus, Polres Mojokerto Kota Sita Sabu, Ekstasi, dan Ribuan Pil Koplo

25 tersangka pengedar sabu dan pil terlarang diamankan polres mojokerto kota.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dalam kurun waktu 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 25 tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Hayam Wuruk, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan, S.H. dan Kasihumas IPDA Jinarwan, S.H..

banner 325x300

“Sebanyak 25 tersangka berhasil kami amankan, delapan kami hadirkan hari ini, sementara sisanya sudah kami titipkan di Lapas Kelas II B Mojokerto,” ungkap Kapolres.

Para pelaku beraksi menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertemu pembeli langsung, sementara transaksi dilakukan melalui aplikasi uang elektronik. Motif mereka adalah keuntungan materi sekaligus akses gratis terhadap narkoba.

Barang bukti yang diamankan adalah 270,31 gram sabu (senilai Rp351 juta), 14 butir ekstasi (Rp8,4 juta), dan 2.630 butir pil double L, serta 9 timbangan elektrik, 27 handphone, dan 8 unit sepeda motor.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, serta pidana tambahan hingga 12 tahun penjara untuk pelanggaran di sektor kesehatan.

Berkat pengungkapan ini, Polres Mojokerto Kota mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *