Mojokerto,lensaindo.id – Aksi penjambretan kalung emas di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan warga. Pelaku berinisial M.U (41) akhirnya ditangkap setelah korban dan anaknya berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung, Senin (21/7/25) pagi.
Korban, Kholifah (46), warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, saat itu tengah berboncengan dengan anaknya, YR, menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dari belakang, pelaku membuntuti dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku langsung memepet korban dan menarik kalung emas yang melingkar di leher Kholifah hingga putus. Aksi mendadak tersebut membuat korban dan anaknya panik, lalu berteriak keras meminta bantuan warga.
Teriakan itu membuat pelaku panik. Kalung emas yang berhasil ditarik sempat terjatuh. Saat mencoba melarikan diri, anak korban, YR, berhasil menarik bagian belakang motor pelaku hingga membuatnya oleng. Akibatnya, YR mengalami luka memar di kedua tangan.
Melihat kejadian tersebut, warga bernama DN ikut membantu menghentikan laju motor pelaku. Warga kemudian berhasil menangkap M.U dan mengamankannya di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu untai kalung emas, dua lembar nota pembelian emas, dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan penjambretan di lokasi yang sama. Pada aksinya yang pertama, pelaku hanya mendapatkan kalung imitasi milik seorang wanita tua,” jelas AKP Fauzy Pratama saat press release Kamis (21/8/25).
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(erick)