Dilarang Rujuk, Mantan Menantu Tega Tembak Mantan Mertua

Ajib pelaku penembakan terhadap mantan mertua karena sakit hati dilarang rujuk dengan mantan istrinya.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Sakit hati karena dilarang rujuk dengan mantan istrinya, seorang pria di Mojokerto tega menembak mantan mertuanya yang sudah berusia 93 tahun. Pelaku bernama Ajib (44), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, menembak Kayi (93) dengan senapan angin hingga peluru bersarang di dada kiri korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, penembakan itu merupakan aksi percobaan pembunuhan berencana. Pelaku diketahui merencanakan aksinya dengan matang sejak awal Oktober 2025.

banner 325x300

“Pelaku membeli senapan angin merek Benyamin Franklin lengkap dengan pelurunya seharga Rp170 ribu di wilayah Pungging pada 1 Oktober 2025,” jelas AKP Fauzy saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Jumat (10/10/25).

Hari itu juga, Ajib mulai mengintai rumah mantan mertuanya. Ia menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi dendam lamanya. Kesempatan itu datang pada Jumat malam (3/10) sekitar pukul 20.30 WIB, saat Kayi berjalan pulang dari rumah tetangga di depan rumahnya.

Dari jarak sekitar 12 meter, Ajib membidik dan melepaskan satu tembakan yang tepat mengenai dada kiri korban. Kayi langsung tumbang di depan rumahnya, sementara pelaku melarikan diri ke arah belakang dan membuang senapan anginnya di kebun jagung tak jauh dari lokasi.

“Senapan angin dibuang di kebun jagung cukup jauh dari tempat kejadian,” ujar AKP Fauzy.

Warga yang panik segera menolong korban dan membawanya ke dokter terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari dan kini dirawat intensif di RSU dr. Soetomo Surabaya karena peluru masih bersarang di dada kirinya.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun berhasil meringkus Ajib di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, pada Kamis malam (9/10/25) pukul 21.30 WIB. Polisi terpaksa menembak betis kiri pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kepada penyidik, Ajib mengaku nekat menembak mantan mertuanya lantaran sakit hati. Sejak Agustus 2025, ia berulang kali datang ke rumah Kayi untuk meminta izin rujuk dengan mantan istrinya, namun selalu ditolak.

“Pelaku mengaku dendam karena korban berkali-kali menolak dan menutup pintu rumahnya saat dia datang,” tandas AKP Fauzy.

Kini, Ajib dijerat Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *