Mojokerto,lensaindo.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor jenis truk Hino yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut kini telah diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto IPDA Edy Santoso. Kedua pelaku yang berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial H alias Ary (30), warga Kabupaten Blora, serta L.H., warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah gudang yang berada di Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Maratus Sholikah, seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Jatikulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi gudang miliknya pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka dan gemboknya telah hilang. Ketika memeriksa bagian dalam gudang, truk Hino miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenalnya. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memperoleh informasi dari Radio Suara Surabaya bahwa truk yang dicuri tersebut ditemukan di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Namun saat itu pelaku belum diketahui keberadaannya.
Kanit Jatanras Polres Mojokerto IPDA Edy Santoso menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
“Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka H alias Ary di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat hendak menunggu keberangkatan kapal menuju Balikpapan,” ujar IPDA Edy Santoso senin (9/3/26).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian truk tersebut bersama rekannya, L.H. Menurut pengakuannya, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya di rumah L.H. pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kedua pelaku merencanakan pencurian truk tersebut untuk kemudian dijual kepada rekan L.H. yang berada di wilayah Semampir Surabaya. Hasil penjualan rencananya akan dibagi dua,” jelasnya.
Pada malam kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka H diantar oleh L.H. menuju gudang tempat truk diparkir. Selanjutnya sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka merusak gembok pagar gudang menggunakan besi linggis milik L.H. sebelum membawa kabur truk tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Mojokerto. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.(erick)

















