Alvi Maulana Pembunuhan Sadis Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sidang pembunuhan sadis dimojokerto, pelaku dituntut hukuman seumur hidup.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (6/4/26).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, S.H., M.H., jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan matang.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan tewasnya Tiara Angelina Saraswati, seorang perempuan muda yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan. Di antaranya dua bilah pisau, palu besi, tang, serta berbagai perlengkapan rumah tangga yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Seluruh barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, beberapa barang lain seperti sepeda motor Yamaha NMAX, dokumen kendaraan, dan telepon genggam milik terdakwa dimohonkan untuk dirampas untuk negara.

Adapun barang-barang milik korban, termasuk dua unit ponsel, satu tablet, serta dokumen identitas, diminta untuk dikembalikan kepada ayah korban sebagai ahli waris.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari W Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., Ari Budiarti, S.H., dan I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *