Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo Disita, 57 Pelaku Diciduk Polisi di Mojokerto

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo diperlihatkan saat konferensi pers di polres kota mojokerto.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id— Polres Mojokerto Kota mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam kurun empat bulan, polisi berhasil membongkar 47 kasus dengan total 57 tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memaparkan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada, Kamis (30/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba Iptu Achadi, serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.

banner 325x300

“Selama periode Januari hingga April, kami berhasil mengungkap 47 kasus dengan 57 tersangka,” tegas AKBP Herdiawan.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, hingga 111.490 butir pil koplo. Selain itu, polisi juga mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit ponsel, 18 sepeda motor, serta uang tunai Rp2.036.000.

Kapolres menyebut total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp1,16 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP mengaku dijanjikan keuntungan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, dalam kurun waktu satu hingga dua bulan, ia telah mengedarkan sabu hingga 3 ons.

Kasus kedua menjerat tersangka berinisial FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan pada 15 April 2026. Polisi menyita 255,32 gram sabu dari pelaku. Dari aksinya, FVR diketahui meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dan sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons.

Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar aktor lain di atasnya.

“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar tersangka mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar enam bulan, dengan motif utama keuntungan ekonomi tanpa memandang usia korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

“Kami butuh peran serta masyarakat. Tanpa dukungan publik, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *