JAKARTA,lensaindo.id – Polri bergerak cepat menyelamatkan seorang bayi yang dijual oleh ayahnya untuk bersenang-senang. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa penyelamatan dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Ini adalah bukti kesigapan Polri dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dengan adanya unit khusus PPA dan PPO yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penjualan bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh RA (36) pada 20 Agustus 2024. RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Bayi tersebut dijual kepada pasangan HK (32) dan MON (30) dengan harga Rp15 juta. Uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu seminggu untuk kebutuhan pribadi RA.Kasus ini terungkap setelah RA melihat postingan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diadopsi. RA kemudian menghubungi MON dan mengatur pertemuan di pinggir Kali Cisadane, Kota Tangerang, untuk transaksi.
“MON dan HK adalah pasangan suami istri yang sudah 10 tahun menikah namun belum memiliki anak. Mereka baru pindah dari Nusa Tenggara Timur ke Tangerang,” ujar Zain.RA, HK, dan MON telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu berbeda.
Penangkapan RA dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan MON dan HK ditangkap pada 3 Oktober 2024.Pada 8 Oktober 2024, ibu korban, RD, dipertemukan dengan bayinya yang berhasil diselamatkan. RD mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Metro Tangerang Kota. “Saya tidak tahu bagaimana hidup saya sekarang jika bukan karena bantuan Polri,” ujar RD sambil menangis. Ia mengapresiasi respons cepat kepolisian yang menemukan bayinya dalam sehari setelah dilaporkan hilang.(eSt)