BPOM RI Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp16,17 Miliar

BPOM RI amankan barang bukti yang disita dari pabrik kosmetik ilegal di mojokerto.(foto:istimewa)
banner 120x600

Mojokerto,lensaindo.id – Praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya terbongkar di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita barang bukti dengan estimasi nilai mencapai Rp16,17 miliar dari fasilitas produksi yang diduga memasok produk ke sejumlah klinik kecantikan.

Pengungkapan ini menyoroti peredaran kosmetik yang tidak hanya diduga diproduksi tanpa memenuhi ketentuan, tetapi juga mengandung bahan obat yang dilarang dalam kosmetik. Hasil pengujian sampel produk jadi menemukan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.

banner 325x300

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026). Ia menegaskan, BPOM berkomitmen mengawasi produk yang beredar demi melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, kami memastikan setiap produk yang beredar harus memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan fasilitas produksi yang diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memenuhi standar. Produk yang dihasilkan menggunakan kemasan polos tanpa label yang memadai, sehingga informasi mengenai kandungan dan identitas produk tidak tersaji secara jelas.

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pengisian dan perangkat pemberian kode produk. Selain itu, penyidik menemukan bahan baku yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain deksametason, betametason dipropionat, mometason, dan metronidazol.

Temuan bahan baku tersebut diperkuat hasil pengujian sampel produk jadi. BPOM mendapati empat bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.

Taruna menjelaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan tenaga medis dan tanpa ketentuan yang sesuai dapat memicu berbagai gangguan kulit. Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga atrofi atau penipisan kulit.

“Penggunaan bahan-bahan ini tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan, antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga atrofi kulit,” jelasnya.

BPOM menduga jaringan usaha tersebut memasarkan kosmetik hasil produksinya ke klinik kecantikan. Nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar dalam setahun.

Besarnya nilai penjualan itu menjadi salah satu aspek yang didalami dalam pengembangan perkara. BPOM masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mengungkap jalur distribusi yang memungkinkan produk tersebut beredar hingga ke klinik kecantikan.

Dalam penanganan kasus ini, BPOM menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai jenis pelanggaran yang terbukti.

Meski demikian, proses pengembangan perkara masih berlangsung. Identitas seluruh pihak yang diduga terlibat serta cakupan peredaran produk belum dipaparkan secara lengkap.

Di tengah maraknya produk perawatan kulit yang menawarkan perubahan dalam waktu singkat, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim hasil instan, terutama dari kosmetik racikan yang tidak memiliki izin edar.

Taruna meminta masyarakat memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya. Konsumen juga perlu membaca informasi pada kemasan dan melaporkan produk yang dicurigai bermasalah melalui kanal pengaduan resmi BPOM.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli dan menggunakan kosmetik. Periksa legalitas produk, baca informasi kemasan, dan laporkan jika menemukan produk yang diduga bermasalah melalui kanal pengaduan resmi BPOM,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus di Mojokerto ini menjadi peringatan bahwa kemasan menarik maupun klaim perawatan kulit yang menjanjikan hasil cepat tidak cukup untuk menjamin keamanan suatu produk. Legalitas, komposisi, dan pemenuhan standar keamanan tetap menjadi hal utama yang perlu diperiksa sebelum kosmetik digunakan.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *