lensaindo.id, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Heni Aftaria (37), seorang karyawan swasta asal Pacet Selatan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penyewaan kendaraan fiktif. Tim Jatanras Polres Mojokerto mengamankan Heni di sebuah rumah kos di Kecamatan Gondang,(20/9/24).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa penipuan tersebut terjadi antara Maret dan April 2024. Heni memanfaatkan kedekatannya dengan Basuki (54), seorang guru SD Negeri Bening, untuk menyewa beberapa kendaraan milik korban, termasuk mobil Toyota Avanza, Daihatsu Pickup, dan sepeda motor Honda Scoopy. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh Heni tanpa sepengetahuan korban.

“Heni menawarkan sewa harian sebesar Rp. 300.000,- untuk mobil Avanza, tetapi malah menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut dan menghasilkan uang sebesar Rp. 55 juta,” jelas AKP Nova Indra Pratama.
Korban, Basuki, mengalami kerugian hingga Rp. 400 juta akibat tindakan penipuan ini. Basuki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto pada 20 Agustus 2024, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan Heni dan melakukan penangkapan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kasus ini diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, Heni ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(eSt)