Mojokerto,lensaindo.id – Pelanggaran lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian. Dalam penertiban di Jalan Raya Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (2/11/2026), polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menemukan 32 pelanggaran yang didominasi pengendara menerobos rambu larangan masuk kota.
Petugas langsung memberikan tindakan berupa tilang manual terhadap para pelanggar dalam operasi gabungan yang menjadi bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 tersebut.
Dari total 32 pelanggaran, sebanyak 26 pengendara melanggar rambu larangan masuk kota. Sementara itu, petugas juga menindak dua kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) dan empat pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran (dakgar) serta tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi selama 14 hari tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa operasi tersebut tidak sekadar mengejar jumlah pelanggaran yang ditindak. Lebih dari itu, kepolisian ingin membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengombinasikan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Kepolisian mengalokasikan pendekatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, serta represif 30 persen.
Petugas juga memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam pelanggaran. Sementara itu, tilang manual tetap berjalan sebagai pelengkap, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan serius.
Kapolres menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi, melainkan langkah penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci keselamatan. Tertib berlalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap kendaraan ODOL dan pelanggaran rambu larangan masuk kota. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas maupun melanggar ketentuan dimensi berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Karena itu, Polres Mojokerto memperkuat koordinasi dengan Dishub untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” jelas AKBP Erik.
Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri menjadi salah satu upaya kepolisian merespons evaluasi Ditlantas Polda Jawa Timur terkait peningkatan angka kecelakaan lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui penindakan gabungan di Jalan Raya Pungging, Polres Mojokerto berharap pengendara semakin memahami pentingnya mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan sesuai ketentuan teknis.
Polisi menegaskan, jalan raya bukan sekadar ruang untuk mencapai tujuan, tetapi juga ruang bersama yang menuntut tanggung jawab setiap penggunanya.(erick)

















