Mojokerto,lensaindo.id – Tawaran pekerjaan bergaji 1.000 dolar AS per bulan justru menyeret seorang warga negara Filipina ke dalam jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Alih-alih bekerja sebagai operator call center di Kamboja, korban berinisial JR diduga dipaksa menjadi pelaku penipuan daring atau *scamming* dengan menyamar sebagai agen FBI untuk mengelabui warga lanjut usia di Amerika Serikat.
Kasus ini terungkap setelah Polres Mojokerto membongkar dugaan jaringan perekrutan dan eksploitasi warga negara asing (WNA) yang beroperasi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan, jaringan tersebut menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring calon pekerja dari luar negeri. JR menjadi salah satu korban setelah menerima tawaran pekerjaan dari akun berinisial KN pada Juni 2026.
Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan imbalan gaji sebesar USD 1.000. Setelah menjalani dua kali wawancara melalui aplikasi Telegram, korban justru diarahkan menjalani perjalanan lintas negara dengan dokumen dan tujuan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” jelas AKBP Erik, Rabu (4/11/26)
Perjalanan JR mulai berlangsung pada 8 Juli 2026. Pelaku memintanya datang ke Hotel Hilton Manila sebelum memberikan tiket penerbangan menuju Singapura dan dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji. Dalam dokumen tersebut, pekerjaan JR tercatat sebagai penata rambut.
Pada malam harinya, JR bersama seorang WNA lain berinisial JD berangkat dari Terminal 3 Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila, menuju Bandara Changi, Singapura.
Keesokan harinya, 9 Juli 2026, keduanya tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Seorang pria tak dikenal kemudian menjemput mereka, meminta paspor korban, dan sempat membawa keduanya ke kantor imigrasi.
Setelah itu, sebuah mobil sedan putih mengantar mereka menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di lokasi inilah pekerjaan yang dijanjikan berubah menjadi eksploitasi. Selama Juli hingga September 2026, JR berada di bawah kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia. Dengan bantuan penerjemah berinisial H dan R, korban diduga dipaksa menjalankan aksi penipuan daring.
Modusnya, JR harus menyamar sebagai agen FBI untuk menghubungi dan menipu warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat. Pelaku memberikan sebuah iPhone 12 sebagai perangkat untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegas Erik.
Situasi mulai berubah ketika jaringan tersebut diduga mencium adanya rencana penggerebekan. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari kawasan Tretes menuju dua hotel di Kecamatan Trawas, yakni Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas.
Rombongan tersebut menggunakan kendaraan berwarna putih dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, di tengah pengawasan jaringan tersebut, JR akhirnya memberanikan diri mencari pertolongan. Sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026, ia keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas dan meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat menghubungi Kedutaan Besar Filipina.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Trawas. Petugas kemudian memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto untuk menelusuri keberadaan serta kondisi WNA lainnya.
“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana,” ungkap Erik.
Pengembangan kasus tidak berhenti di Trawas. Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA Taiwan di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang menuju Singapura. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Bondowoso. Pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan 20 WNA Filipina dan satu WNA Taiwan saat mereka melakukan perjalanan darat.
Dengan demikian, total 22 WNA berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga fasilitasi keberadaan para WNA tersebut.
“Total yang kami amankan ada 23 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming,” papar Erik.
Kapolres menegaskan, sejak awal pengungkapan perkara, kepolisian memprioritaskan keselamatan dan perlindungan para korban. Penanganan awal dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Untuk pengusutan jaringan secara lebih luas, penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
“Kami fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal. Untuk penanganannya secara komprehensif, kini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM, dan pada 7 Oktober 2026 seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, terlebih jika menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur perekrutan dan dokumen ketenagakerjaan yang jelas.
Polres Mojokerto menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan instansi terkait untuk memberantas TPPO serta penyelundupan manusia. Sebab, di balik tawaran pekerjaan yang terlihat menggiurkan, terdapat risiko eksploitasi dan kejahatan lintas negara yang dapat merenggut kebebasan para pencari kerja.(erick)

















