Polres Mojokerto Bongkar 11 Kasus Narkoba, Sita 136 Gram Sabu dan 15.565 Pil Double L

Kapolres Mojokerto memperlihatkan barang bukti yang diamankan pada saat pers rilis.(foto:erick)
banner 120x600

Mojokerto,lensaindo.id – Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Mojokerto kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 12 tersangka laki-laki. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 136,392 gram sabu dan 15.565 butir pil double L dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp220 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erick Bangun Prakasa menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung Program 100 Hari Kapolri sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

banner 325x300

Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, sembilan kasus berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan dua kasus lainnya merupakan peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MAF. Petugas juga menyita sabu seberat 89,325 gram netto yang diduga akan diedarkan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penindakan di Kecamatan Kutorejo, petugas mengamankan tersangka MAF bersama barang bukti sabu seberat 89,325 gram netto,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erick Bangun Prakasa, Kamis (5/11/26)

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu. Kali ini, petugas mengamankan tersangka berinisial MEC bersama 15.000 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai kurir maupun perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan perintah untuk menjual dan mengedarkan barang terlarang dengan imbalan uang. Sebagian pelaku bahkan mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

“Para tersangka ini memiliki peran sebagai kurir maupun perantara yang menjalankan perintah jaringan untuk mengedarkan narkoba. Mereka mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut, bahkan ada yang juga menerima narkoba untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 136,392 gram, 15.565 butir pil double L, 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000.

Jika ditaksir berdasarkan nilai ekonomisnya, seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp220 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erick Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kepolisian juga akan terus meningkatkan upaya penindakan dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Mojokerto berkomitmen terus melakukan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *