Mojokerto,lensaindo.id – Bisnis oli mesin bermerek MARS yang diduga diproduksi tanpa standar mutu dan perizinan resmi terbongkar di Kabupaten Mojokerto. Di balik kemasan yang mencantumkan label *Fully Synthetic* dan spesifikasi SAE 40 hingga SAE 50, polisi menemukan proses pencampuran bahan pelumas yang tidak melalui pengujian laboratorium.
Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik produksi sekaligus peredaran oli ilegal tersebut di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan Faris Rikianto (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang diduga menjadi pemilik sekaligus penanggung jawab produksi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan oli yang diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan perizinan.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX. Keduanya membawa empat jeriken oli merek MARS dengan kapasitas masing-masing 20 liter.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal.
Di dalam gudang, petugas menemukan FR bersama seorang karyawan berinisial DMA yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi oli tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap temuan di lapangan, anggota mengembangkan penyelidikan ke gudang yang diduga menjadi tempat produksi oli merek MARS. Di lokasi, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan,” ungkap AKBP Dody Munandar.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah persoalan terkait legalitas produk tersebut. Oli MARS diketahui tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium. Usaha produksinya juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.
Penyelidikan polisi mengungkap cara FR memproduksi oli MARS sejak April 2026. Tersangka menyewa gudang di Desa Sumberwono untuk menjalankan aktivitas produksi pelumas tersebut.
Dalam proses pembuatannya, FR memanaskan bahan baku berupa *base oil* atau minyak dasar. Selanjutnya, bahan tersebut dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik dan zat aditif.
Campuran itu dibuat agar oli terlihat lebih kental menyerupai pelumas dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50. Namun, tersangka diduga menentukan takaran bahan tanpa mengacu pada standar teknis maupun hasil pengujian laboratorium.
Setelah proses pencampuran selesai, oli dikemas menggunakan jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter.
Produk tersebut kemudian diberi label MARS dengan mencantumkan keterangan *Fully Synthetic*, kode SAE, serta kolom NPT yang dibiarkan kosong. Kemasan itu juga mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang berdasarkan hasil pemeriksaan belum berbadan hukum.
Polisi menduga pencantuman berbagai keterangan pada kemasan tersebut bertujuan membangun kesan bahwa oli MARS merupakan produk pelumas resmi yang telah memenuhi spesifikasi tertentu.
“Produk oli tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales, kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di Jawa Timur, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, dan Bondowoso,” jelasnya.
Bisnis oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar wajib tersebut ternyata menghasilkan keuntungan besar. Dari aktivitas produksi dan penjualannya, FR diduga meraup keuntungan sekitar Rp260 juta setiap bulan.
Jika dihitung sejak Mei hingga Oktober 2026, omzet penjualan oli merek MARS diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.
Polisi menduga tersangka menjalankan usaha tersebut demi memperoleh keuntungan ekonomi tanpa memenuhi kewajiban standar mutu, pengujian laboratorium, dan perizinan produksi yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita puluhan barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, 10 drum kosong, tiga kempu berisi bahan berwarna kuning, serta satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Polisi juga mengamankan satu alat pengaduk atau mixer, satu mesin diesel beserta dua selang, satu pompa listrik beserta dua selang, satu pompa manual, dan 13 botol kecil berisi sampel oli.
Barang bukti lainnya meliputi satu printer Canon, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jeriken warna kuning, 16 tutup jeriken warna hitam, 50 tutup bagian dalam jeriken, serta 50 botol kecil kosong beserta tutupnya.
Petugas turut menyita satu kompor briket, satu laptop Asus, satu telepon seluler Vivo V25, rekening koran Bank BCA periode Mei hingga Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan, empat lembar data penjualan oli, serta sisa bahan campuran pengental berupa biji plastik dan aditif.
Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat ketentuan pidana terkait produksi dan/atau peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib serta tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan standar.
Menurutnya, peredaran produk tanpa kepastian standar dan legalitas berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, kepolisian akan terus menindak praktik produksi maupun perdagangan barang yang melanggar ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan standar dan berpotensi merugikan konsumen,” tegasnya.(erick)

















